Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat. Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian.<br /><br />Pembacaan keputusan yang berlangsung pada pukul 02.00 WIB pagi tadi, Jumat (26/8), usai sidang selama 18 jam. Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari untuk Sambo. <br /><br />======================================================<br /><br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData<br /><br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.<br /><br />Official Website : https://katadata.co.id/<br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia<br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid<br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid